News
HRD Tegaskan Huntara Hak Mutlak Korban Banjir Bireuen, Warga Masih di Tenda
11 Februari 2026 14:42
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), bersilaturrahmi dengan puluhan awak media di kediamannya, Komplek Meuligoe Residence Cot Gapu Kota Juang, Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026. Dalam silaturrahmi tersebut, sejumlah awak media menanyakan kepada HRD terkait penanganan pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh dan Sumatera, khususnya di Kabupaten Bireuen.
HRD menegaskan, pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana hidrometeorologi di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen, hingga saat ini masih menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa Huntara merupakan hak mutlak masyarakat terdampak, bukan sekadar kebijakan opsional yang bisa ditunda atau dinegosiasikan.
Warga Masih di Tenda Darurat
Banyak warga masih tinggal di tenda-tenda darurat karena belum adanya Huntara maupun Hunian Tetap (Huntap). Desa Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, mengalami kerusakan terberat pascabanjir bandang dan longsor November 2025 lalu.
Huntara sebagai Aset Desa
HRD menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi warga yang kehilangan rumah, lahan, serta harta benda akibat bencana. Ia memastikan akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat di tingkat pusat agar bantuan perumahan dan infrastruktur dapat segera direalisasikan.
Peran Media dalam Pemberitaan
HRD mengingatkan pentingnya peran media dalam menyampaikan fakta lapangan secara objektif. Menurutnya, pemberitaan yang tepat akan mendorong pemerintah untuk lebih peka terhadap kondisi nyata masyarakat terdampak.
Kewajiban Moral dan Konstitusional
Menutup penyampaiannya, HRD menegaskan bahwa pembangunan Huntara adalah kewajiban moral dan konstitusional pemerintah terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal. Ia menekankan bahwa Bireuen memiliki hak yang sama dengan daerah lain di Aceh.
