KembaliBerita

Warga Blangpidie Ditangkap Bersama 250 Gram Ganja di Rumahnya

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

29 Januari 2026
Warga Blangpidie Ditangkap Bersama 250 Gram Ganja di Rumahnya

Seorang warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, berinisial A (44), ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Abdya pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkotika di rumahnya.

Pelaku diamankan di rumahnya dan ditemukan memiliki 3 bungkus ganja di kantong celana serta 1 kantong kresek berisi ganja di kamar tidur. Selain itu, petugas juga mengamankan 250 gram ganja, 1 unit ponsel Vivo, dan uang tunai senilai Rp1.606.000 dan Rp390.000.

Detail Penangkapan

  • Lokasi: Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya
  • Waktu: Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB
  • Barang bukti: 250 gram ganja, 1 unit ponsel Vivo, uang tunai Rp1.606.000 dan Rp390.000
  • Pelaku: Pria berinisial A (44)

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website