Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Blangpidie Ditangkap Bersama 250 Gram Ganja di Rumahnya

29 Januari 2026 20:51

Seorang warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, berinisial A (44), ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Abdya pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkotika di rumahnya.

Pelaku diamankan di rumahnya dan ditemukan memiliki 3 bungkus ganja di kantong celana serta 1 kantong kresek berisi ganja di kamar tidur. Selain itu, petugas juga mengamankan 250 gram ganja, 1 unit ponsel Vivo, dan uang tunai senilai Rp1.606.000 dan Rp390.000.

Detail Penangkapan

  • Lokasi: Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya
  • Waktu: Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB
  • Barang bukti: 250 gram ganja, 1 unit ponsel Vivo, uang tunai Rp1.606.000 dan Rp390.000
  • Pelaku: Pria berinisial A (44)

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Warga Blangpidie Ditangkap Bersama 250 Gram Ganja di Rumahnya
0123456789