News
Warga Blangpidie Ditangkap Bersama 250 Gram Ganja di Rumahnya
29 Januari 2026 20:51
Seorang warga Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, berinisial A (44), ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Abdya pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkotika di rumahnya.
Pelaku diamankan di rumahnya dan ditemukan memiliki 3 bungkus ganja di kantong celana serta 1 kantong kresek berisi ganja di kamar tidur. Selain itu, petugas juga mengamankan 250 gram ganja, 1 unit ponsel Vivo, dan uang tunai senilai Rp1.606.000 dan Rp390.000.
Detail Penangkapan
- Lokasi: Gampong Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya
- Waktu: Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 22.10 WIB
- Barang bukti: 250 gram ganja, 1 unit ponsel Vivo, uang tunai Rp1.606.000 dan Rp390.000
- Pelaku: Pria berinisial A (44)
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan lebih lanjut.
