News
Siswa dan Guru di Aceh Dilarang Bawa HP ke Kelas, Ingin Meningkatkan Konsentrasi
08 Februari 2026 09:38
Dinas Pendidikan Aceh akan memberlakukan larangan membawa handphone (HP), tablet, maupun gawai lainnya ke dalam ruang kelas saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi siswa dan guru selama kegiatan pembelajaran.
Aturan ini berlaku khusus bagi sekolah-sekolah yang selama ini belum menerapkan larangan penggunaan HP di dalam kelas. Murthalamuddin menjelaskan, setiap siswa yang membawa HP ke sekolah wajib menitipkannya kepada guru BK atau guru piket dalam kondisi nonaktif. HP tersebut baru dapat diambil kembali saat pulang sekolah.
Aturan Baru untuk Siswa dan Guru
- Siswa wajib menitipkan HP kepada guru BK atau guru piket.
- Guru juga dilarang membawa HP saat mengajar, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
- Penggunaan HP untuk pembelajaran harus mendapat izin kepala sekolah.
- Pengawasan langsung akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh.
Murthalamuddin berharap seluruh sekolah dapat menerapkan aturan ini secara konsisten demi membantu menjaga konsentrasi belajar anak-anak serta menghindarkan mereka dari kecanduan gawai dan internet yang bisa mengganggu proses belajar mengajar.
