News
Aliran Dana Rp992 Triliun dari Tambang Emas Ilegal Aceh Ditangani Penyidik
03 Februari 2026 20:08
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana yang terkait aktivitas tambang emas ilegal dengan nilai mencapai Rp992 triliun. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan hasil analisis menunjukkan besarnya aliran dana tersebut dan bahwa temuan ini telah diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK. Anggota Komisi III DPR dari PAN, Sarifuddin Sudding, menilai bahwa kasus ini menunjukkan kejahatan pertambangan ilegal tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak.
Dampak dan Analisis
- Nilai Total Dana: Rp992 triliun
- Wilayah Terkait: Aceh, Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa
- Transaksi Langsung: Rp185 triliun
- Aliran Ke Luar Negeri: Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat
Tindak Lanjut
- Penyidik: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
- Bareskrim Polri: Mempelajari temuan PPATK
- Kementerian ESDM: Berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana
Kasus ini menonjolkan kejahatan pertambangan ilegal dan pencucian uang, serta pentingnya transparansi dalam perputaran uang sebesar Rp992 triliun.
