Pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai tidak hanya sebagai langkah efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi memperburuk akses layanan kesehatan masyarakat. Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI, MH, menyoroti kebijakan ini sebagai alarm keras bagi masa depan Aceh, terutama ketika Dana Otonomi Khusus (Otsus) berakhir.
Muksalmina menekankan bahwa pemerintah Aceh harus mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan ini, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Pembatasan JKA dinilai semakin menjepit masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang menentu.
Dampak Pembatasan JKA
- Akses Kesehatan Terbatas: Banyak masyarakat yang tidak memahami sistem DTSEN atau desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan kesehatan. Mereka baru mengetahui tidak lagi ditanggung JKA ketika sudah datang ke rumah sakit dalam kondisi sakit.
- Korban Tindak Pidana Diam: Tidak sedikit korban tindak pidana memilih diam dan tidak melapor karena khawatir biaya pengobatan mereka tidak lagi ditanggung.
- Kondisi Ekonomi Masyarakat: Masyarakat Aceh masih menghadapi situasi ekonomi yang berat, dengan banyak yang belum memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan tidak menentu.
Perspektif Hukum dan Administrasi
Menurut Muksalmina, kebijakan pembatasan JKA harus dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap kebijakan pemerintah harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, kecermatan, dan kepentingan umum.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah mengevaluasi dan menarik kembali aturan yang telah dibuat apabila di lapangan terbukti menimbulkan persoalan bagi masyarakat. "Menarik kembali aturan yang sudah dibuat bukan berarti pemerintah lemah atau salah. Justru itu menunjukkan kedewasaan seorang pemimpin dalam melihat kondisi di lapangan," ujarnya.
Kesimpulan
Pembatasan JKA di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja dinilai berpotensi memperburuk akses layanan kesehatan masyarakat Aceh. Muksalmina mengingatkan bahwa tujuan utama pemerintahan bukan sekadar membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Sabang Hadapi TPA Lhok Batee Hampir Penuh, Sisa Kapasitas Satu Tahun
Persoalan sampah di Kota Sabang dinilai mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Petani sawit Aceh Tamiang terkena harga TBS turun tajam hingga Rp2.120/kg
Dalam hitungan pekan, harga yang sebelumnya sempat menyentuh kisaran Rp3.300 per kilogram kini merosot tajam menjadi hanya Rp2.120 per
Petani Bireuen Tenang, Air Pump Dibangun untuk Sawah","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":80,"Education":70,"FinalScore":79,"Summary":"Kementerian PertanianRI
Kementerian Pertanian (Kementan) RI membangun 82 unit sarana air pump di Kabupaten Bireuen untuk mendukung
Warga Aceh Besar Menanti Daging Kurban dari 170 Hewan","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":60,"Evidence":90,"LongTermValue":60,"Education":60,"FinalScore":77,"Summary":"Madrasah di Aceh Besar
Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menyembelih sebanyak 170 hewan kurban pada


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.