News
Warga Aceh Utara Terancam Sabu 199 Kg, Sofian Dituntut Mati oleh JPU
4 jam yang lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut hukuman mati bagi Sofian bin Daud karena terbukti menyelundupkan 199,549,1 gram sabu di Aceh Utara. Barang bukti berupa delapan karung goni berisi sabu disita di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat. Kasus ini melibatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Ayi dan mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Sofian dituduh melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan mengedarkan narkotika golongan I. Sabu disembunyikan di bawah muatan buah semangka dalam mobil yang melintasi Jalan Lintas Medan–Banda Aceh.
Kronologi Penangkapan
- 21 Juli 2025: BNN RI menggagalkan pengiriman sabu di Desa Matang Bayu.
- Sofian dihubungi Ayi untuk mengantar mobil Daihatsu Gran Max yang berisi delapan karung goni sabu.
- Sabu disembunyikan di dasar bak mobil dan ditutup dengan muatan buah semangka.
- Sofian diperintahkan mengantarkan muatan ke Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.
Barang Bukti
- 199,549,1 gram sabu dalam 200 bungkus kemasan Arabica Coffee.
- 200 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
- 199,349,1 gram dimusnahkan setelah digunakan sebagai barang bukti.
- Satu unit telepon genggam Nokia dengan dua kartu SIM.
Tuntutan Hukum
- JPU menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
- Sofian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
