Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Aceh Utara Divonis Seumur Hidup karena 199 Kg Sabu di Mobil

1 hari yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Sofian bin Daud dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I atau sabu-sabu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan karung goni berisi 200 bungkus narkotika kemasan Arabica Coffee dengan total berat 199.549,1 gram atau sekitar 199 kilogram. Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, kecuali 200 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

Kronologi Kasus

  • Sofian dihubungi oleh tersangka Y alias Ayi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Sofian diperintahkan membawa mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi BK-8908-ZG.
  • Mobil diparkir di pinggir jalan di Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
  • Ayi meminta Sofian pulang, kemudian menghubunginya kembali untuk mengambil mobil yang telah diisi delapan karung goni berisi narkotika.
  • Barang haram tersebut disembunyikan di dasar bak mobil dan ditutup dengan muatan buah semangka.
  • Sofian diperintahkan mengantarkan muatan itu ke wilayah Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Putusan dan Reaksi

  • Majelis Hakim yang diketuai Ngatemin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
  • Kasus ini menggambarkan upaya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Aceh Utara.
Warga Aceh Utara Divonis Seumur Hidup karena 199 Kg Sabu di Mobil