News
Kontraktor Lhokseumawe Tipu TA Khalid, Kerugian Ratusan Juta
05 Februari 2026 16:08
Sofian M.Diah, seorang kontraktor asal Lhokseumawe, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah membeli tanah yang dijanjikan bersertifikat, namun ternyata tidak bisa disertifikatkan karena masuk kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau. Tanah seluas 1.053 meter persegi itu dibelinya pada 2017 melalui Haji Ibrahim, yang disebut sebagai orang kepercayaan TA Khalid. Selama bertahun-tahun, Sofian menunggu proses sertifikasi, hingga akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tanah tersebut berada di kawasan resapan air berdasarkan Qanun Aceh 2014 yang diperkuat Qanun 2024.
Merasa ditipu dan dirugikan secara finansial maupun waktu, Sofian menempuh jalur hukum pidana. Ia menduga telah terjadi penipuan, penggelapan, bahkan potensi korupsi jika benar tanah negara diperjualbelikan.
Kerugian Finansial dan Waktu
- Sofian mengaku telah mengeluarkan uang sebesar Rp400 juta untuk tanah seluas 1.053 meter persegi.
- Ia menunggu proses sertifikasi selama bertahun-tahun, yang menghambat bisnisnya.
- Kerugian finansial dan waktu menjadi dampak utama dari kasus ini.
Proses Hukum
- Sofian telah mengajukan somasi kepada TA Khalid, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
- Ia telah berkoordinasi dengan pakar hukum dan meminta arahan ke polisi untuk mencari keadilan.
- Sofian menduga bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, yang jika diperjualbelikan, merupakan korupsi.
Dampak Sosial dan Ekonomi
- Kasus ini melibatkan Qanun Aceh tentang kawasan resapan air dan ruang terbuka hijau.
- Dampak sosial dan ekonomi dari kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap transaksi tanah.
- Kasus ini juga mengungkapkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
