News
Polwan Aceh Terlibat Kasus Narkoba, Koper Didik Ditemukan di Rumahnya
15 Februari 2026 11:44
Skandal dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menyingkap keterlibatan seorang polwan, Aipda Dianita Agustina dari Aceh. Berdasarkan penyelidikan, Aipda Dianita dititipi Didik satu koper berwarna putih berisi narkoba. Koper tersebut kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyebut bahwa Dianita pernah menjadi anak buah Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya, sebelum Dianita pindah berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.
Isi Koper Narkoba
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Penyelidikan dan Tindak Lanjut
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) membuka fakta adanya aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada Didik, mencapai Rp1 miliar. Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) dan membawanya ke Mabes Polri.
Didik dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penanganan Hukum
Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
