News
Pekerja Listrik Aceh Belum Terima Tunjangan Hari Meugang, Serikat Desak Penegakan Qanun
18 Februari 2026 13:33
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI Aceh) menyoroti perusahaan sektor kelistrikan yang belum membayar Tunjangan Hari Meugang kepada pekerja. Tunjangan ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2024, yang mewajibkan pembayaran paling lambat tiga hari sebelum Hari Meugang.
Ketua SPEE FSPMI Aceh, Syarifuddin, menyatakan bahwa perusahaan alih daya mitra PT PLN (Persero) belum memenuhi kewajiban ini. Pekerja yang terdampak termasuk tenaga Pelayanan Teknik (Yantek), petugas Tuskar, Bilmen, dan pekerja di sektor pembangkit, yang memiliki peran vital dalam menjaga pasokan listrik selama Ramadan.
Dampak dan Tanggapan
- Pekerja vital terdampak: Tenaga Pelayanan Teknik (Yantek), petugas Tuskar, Bilmen, dan pekerja pembangkit belum menerima tunjangan.
- Serikat desak penegakan hukum: SPEE FSPMI Aceh meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
- Tunjangan sebagai kearifan lokal: Tunjangan Hari Meugang dianggap bagian dari kearifan lokal dan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Ramadan.
Langkah Selanjutnya
- Pengawasan dan sanksi: Serikat pekerja berharap adanya pembinaan dan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
- Itikad baik perusahaan: SPEE FSPMI Aceh berharap perusahaan segera merealisasikan pembayaran tunjangan sesuai ketentuan.
