Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Langsa, Zulfikar, belum dipulihkan status kepegawaiannya meski telah divonis bebas oleh pengadilan. Kasus ini menarik perhatian Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang menyoroti potensi maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut.
Zulfikar, yang bertugas di RSUD Kota Langsa, sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental. Namun, ia dan istrinya, Ria Yolanda, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Langsa. Meski demikian, status kepegawaian Zulfikar masih belum diaktifkan kembali, menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan administratif.
Sorotan Ombudsman Aceh
- Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam ranah administrasi kepegawaian yang menjadi kewenangan instansi terkait.
- Ombudsman mendorong instansi terkait untuk memberikan kejelasan administratif secara transparan dan akuntabel.
- Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Proses Pemulihan Status
- Zulfikar telah berulang kali mempertanyakan kejelasan statusnya dan menyurati BKPSDM secara resmi, namun belum mendapatkan jawaban.
- Plt Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, menyatakan bahwa proses pemulihan status masih berjalan dan menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Lambannya proses ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ASN yang telah diputus bebas.
Dampak dan Pertanyaan Publik
- Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen birokrasi dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan administratif bagi ASN.
- Kasus ini juga memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola birokrasi di Kota Langsa.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

