KembaliBerita

Warga Aceh Khawatir Status PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Kemensos Tanggung Jawab

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

06 Februari 2026
Warga Aceh Khawatir Status PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Kemensos Tanggung Jawab

Status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan, menimbulkan kekhawatiran warga Aceh. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penonaktifan PBI bukan tanggung jawab BPJS, melainkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ali menjelaskan bahwa penonaktifan PBI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Warga yang status PBI dinonaktifkan masih bisa mengajukan komplain untuk diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.

Penonaktifan PBI oleh Kemensos

  • Penonaktifan PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan.
  • Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menjadi dasar penonaktifan PBI.
  • Warga yang tidak memenuhi syarat tidak diaktifkan sebagai PBI.

Syarat Pengaktifan Ulang PBI

  • Tercatat sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya.
  • Termasuk kategori orang miskin atau rentan miskin.
  • Membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.

Tanggapan Menteri Sosial

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan. Ia meminta rumah sakit untuk segera menangani pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website