Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Suami Aceh Membela Istri dari Jambret, Restorative Justice Bawa Kelegaan

26 Januari 2026 14:32

Hogi Minaya (43), suami yang membela istrinya dari penjambretan, merasa lega setelah proses restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman. Gelang GPS yang dipasang di kakinya telah dilepas, menandai langkah positif dalam penyelesaian kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Arista Minaya, istri Hogi, menjadi korban penjambretan di kawasan Berbah, Sleman. Hogi, yang sedang mengendarai mobil di belakang Arista, mengejar pelaku penjambretan yang berujung pada kecelakaan fatal bagi kedua pelaku.

Proses Restorative Justice

  • Pertemuan Mediasi: Digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (26/1/2026) secara virtual melalui Zoom.
  • Durasi Pertemuan: Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Hasil Pertemuan: Hogi dan Arista keluar dari kantor Kejari Sleman dengan senyum dan rasa syukur.

Dampak dan Harapan

  • Gelang GPS Dilepas: Arista mengungkapkan bahwa gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki suaminya telah dilepas.
  • Harapan Keluarga: Arista berharap proses hukum yang dijalani Hogi segera berakhir dan kebebasannya dapat terwujud.
  • Ironi Penegakan Hukum: Kasus ini menarik perhatian publik karena menggambarkan ironi dalam penegakan hukum, di mana seorang suami yang membela istrinya dari penjambretan justru harus menghadapi proses hukum panjang.

Restorative Justice sebagai Solusi

  • Penyelesaian Damai: Restorative justice dianggap sebagai solusi untuk mempertemukan korban dan pelaku agar tercipta penyelesaian damai bagi semua pihak.
  • Proses Berkelanjutan: Hogi berharap pada pertemuan lanjutan, proses ini dapat memberikan kelegaan yang lebih besar bagi semua pihak.

Kronologi Kejadian

  • Penjambretan: Arista Minaya menjadi korban penjambretan saat meminta Hogi untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman.
  • Pengejaran: Hogi mengejar pelaku penjambretan yang berujung pada kecelakaan fatal bagi kedua pelaku.
  • Penetapan Tersangka: Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya kedua pelaku, sementara kasus penjambretan dianggap gugur karena pelaku tewas.

Reaksi Keluarga

  • Ketidakpastian: Hogi mengaku tidak menyangka upayanya membela sang istri justru berujung panjang hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
  • Penangguhan Penahanan: Arista mengajukan penangguhan penahanan dan berujung dikabulkan oleh Polresta Sleman, sehingga Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan mengenakan GPS.

Berkas Perkara

  • Pelimpahan Berkas: Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
  • Harapan Keluarga: Arista berharap proses hukum yang dijalani Hogi segera berakhir dan kebebasannya dapat terwujud.
Suami Aceh Membela Istri dari Jambret, Restorative Justice Bawa Kelegaan
0123456789