News
Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad untuk Warga Aceh
3 hari yang lalu
Menjelang Idul Fitri, banyak keluarga di Aceh menghadapi pertanyaan tentang zakat fitrah, terutama ketika suami sebagai kepala keluarga tidak memiliki cukup uang. Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan hukum yang jelas mengenai hal ini.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, termasuk suami, istri, dan anak-anak. Tanggung jawab utama berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga. Namun, jika suami tidak memiliki uang, istri dapat memberikan uangnya kepada suami untuk membayar zakat.
Mekanisme Pembayaran Zakat Fitrah
- Pemberian dari Istri: Istri dapat memberikan uang kepada suami dalam bentuk pinjaman, hadiah, sedekah, atau hibah.
- Suami sebagai Penanggung Jawab: Suami yang secara resmi menunaikan zakat kepada amil atau fakir miskin.
- Waktu Wajib Zakat: Zakat fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenamnya matahari di akhir Ramadhan hingga shalat Idul Fitri dimulai.
Kondisi Khusus
- Orang yang Awalnya Tidak Mampu: Jika seseorang awalnya tidak mampu, namun menerima banyak zakat dari orang lain hingga memiliki kecukupan, maka ia wajib membayar zakat fitrah.
- Perubahan Status: Jika seseorang menerima zakat fitrah dan memiliki kecukupan selama waktu wajib zakat, maka ia harus membayar zakat fitrah.
Penjelasan UAS ini memberikan kejelasan bagi warga Aceh yang menghadapi kesulitan ekonomi menjelang Idul Fitri. Penting untuk memahami bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan cara yang benar dan sesuai syariat Islam.
