Wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, dipanggil sebagai saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terkait dugaan penyebaran berita bohong. Pemanggilan ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk politisi dan organisasi pers, karena dianggap mengabaikan mekanisme Dewan Pers dan Undang-Undang Pers.
Pemanggilan Wahyu Andika dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Aceh. Berbagai pihak, termasuk politisi PAN Nazaruddin Dek Gam dan Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, mengecam tindakan ini dan menekankan pentingnya menghormati hak wartawan yang dijamin oleh UU Pers.
Mekanisme Dewan Pers dan UU Pers
- Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya dan menyediakan jalur damai penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025 menekankan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya bisa digunakan setelah mekanisme Dewan Pers tuntas.
- MoU Dewan Pers-Polri 2012 telah efektif menurunkan kasus pemidanaan wartawan dengan mengkoordinasikan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
- Pemanggilan Wahyu Andika dianggap sebagai sinyal bahaya bagi kebebasan pers di Aceh.
- Kasus serupa telah terjadi sebelumnya, seperti Diananta Sumedia dari Banjarhits.id dan M. Asrul dari Beritanews.com, yang menjadi korban kriminalisasi.
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat bahwa dari 10 kasus kriminalisasi yang ditangani LBH Pers, 8 dijerat UU ITE.
Seruan untuk Penegakan Hukum yang Adil
- Pemanggilan Wahyu Andika dianggap sebagai perundungan terselubung terhadap pers.
- Dewan Pers dan UU Pers harus ditegakkan untuk melindungi hak wartawan dan kepentingan publik.
- Kepolisian Aceh diminta untuk membaca ulang Putusan MK dan menghormati MoU 2012.
Kebebasan pers adalah napas demokrasi. Jangan biarkan napas itu tercekat di ruang penyidikan yang masih bertumpu kepada arogansi kekuasaan dan kepentingan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Aceh Utara Tenang, Air Irigasi Kembali Alir Setelah 5 Tahun
Beroperasinya kembali bendung tersebut menjadi kabar gembira bagi ribuan petani di delapan hingga sembilan kecamatan yang selama ini kesulitan
:136 KK di Aceh Utara Terendam Air Laut Sampai 50 cm","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":75,"LongTermValue":80,"Education":60,"FinalScore":78,"Summary":"Sejak pertengahan Mei 2
Kabid Darurat dan Logistik BPBD Aceh Utara, Saifullah, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/5/2026), mengatakan pihaknya telah menerima laporan
Warga Aceh Menunggu Penetapan Idul Adha 2026 melalui 6 Titik Rukyat
Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1447 H pada Minggu, 17 Mei 2026.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.