News
172 Gampong Aceh Jaya Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Syarat Diperketat
4 jam yang lalu
Sebanyak 172 gampong dari sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya belum melakukan pencairan dana desa tahap I tahun anggaran 2026. Hal ini disebabkan oleh aparatur gampong yang belum selesai menyiapkan sejumlah syarat yang diperketat untuk mengajukan pencairan dana tersebut.
Menurut Plt Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, hingga saat ini belum ada satupun gampong yang mengajukan pencairan dana. Pengetatan syarat menjadi penyebab utama keterlambatan ini. Meskipun demikian, dinas menargetkan seluruh gampong dapat mengajukan pencairan sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2026 mendatang.
Penyebab Keterlambatan
- Syarat diperketat: Proses pengajuan pencairan dana desa diperketat mulai tahun 2026.
- Persiapan bahan: Aparatur gampong masih menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan.
Target Pencairan
- 3 gampong telah mempersiapkan bahan pencairan hingga 95 persen dan ditargetkan dapat mengajukan pada pekan depan.
- Dinas berharap seluruh gampong dapat mengajukan pencairan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
Dampak
- Keterlambatan pencairan dana desa dapat mempengaruhi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Aceh Jaya.
- Warga gampong diharapkan dapat segera menyelesaikan persyaratan untuk mempercepat proses pencairan.
