Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Siapkan Persyaratan PKH 2026, Pencairan 4 Kali Setahun

10 Februari 2026 15:15

Pemerintah akan menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Februari 2026. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Aceh, terutama yang memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

Bantuan PKH akan dibagi menjadi empat kali pencairan sepanjang tahun 2026. Untuk menerima bantuan ini, warga Aceh harus memenuhi beberapa syarat, termasuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, dan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN.

Syarat Penerima PKH 2026

  • Terdaftar di DTKS
  • Keluarga termasuk kategori miskin, rentan miskin, atau kurang mampu
  • Tidak berstatus PNS, TNI, Polri, atau karyawan BUMN
  • Data kependudukan tersinkronisasi dengan Dukcapil pusat
  • Ada anggota keluarga yang masuk kategori penerima PKH

Dampak dan Manfaat

  • Bantuan PKH membantu kebutuhan dasar seperti pangan, biaya pendidikan, dan akses layanan kesehatan
  • Program ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah
  • Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran
Warga Aceh Siapkan Persyaratan PKH 2026, Pencairan 4 Kali Setahun
0123456789