Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Banda Aceh Dilarang Jual Makanan-Minuman hingga 16.30 WIB Selama Ramadhan

17 Februari 2026 23:13

Forkopimda Kota Banda Aceh menerbitkan Seruan Bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Seruan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan khidmat dan menjaga ketertiban, keamanan, serta nilai-nilai syariat Islam selama Ramadhan.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat. Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk dengan menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Utama

  • Larangan penjualan makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
  • Pelaku usaha diminta menutup kegiatan mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali pukul 21.30 WIB.
  • Masyarakat dilarang memperjualbelikan atau membakar petasan, mercon, dan kembang api.
  • Dilarang melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Imbauan Tambahan

  • Masyarakat diimbau untuk memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah.
  • Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah.
  • Media massa diimbau untuk meningkatkan siaran dan publikasi bernuansa Islami, serta tidak menyebarkan hoaks.

Seruan ini ditetapkan pada 17 Sya’ban 1447 H atau bertepatan dengan 5 Februari 2026, dan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh lapisan masyarakat.

Warga Banda Aceh Dilarang Jual Makanan-Minuman hingga 16.30 WIB Selama Ramadhan