News
PT Asdal Didesak Hentikan Operasi Sawit di Aceh Selatan, Plasma 30% Tak Terpenuhi
24 Januari 2026 14:13
PT Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan didesak untuk menghentikan operasi sawitnya oleh Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan. Alasan utama adalah perusahaan tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 30% dari total areal yang diusahakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/4966/2011.
Ketua Pansus, Alja Yusnadi, menegaskan bahwa PT Asdal telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya dan tidak memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi masyarakat sekitar selama hampir 40 tahun beroperasi. Tanpa plasma dan program CSR, perusahaan dinilai tidak memberikan manfaat apa pun bagi daerah.
Kewajiban Plasma dan CSR
- Kewajiban plasma 30%: PT Asdal wajib membangun kebun plasma minimal 30% dari total areal yang diusahakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh.
- Tanggung jawab sosial: Perusahaan dinilai tidak berjiwa besar dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.
- Kontribusi positif: Selama hampir 40 tahun beroperasi, PT Asdal tidak memberikan kontribusi positif yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Dampak Keberlanjutan
- Sertifikat ISPO: Kewajiban perusahaan sawit untuk memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) tidak terpenuhi.
- Keamanan sosial dan lingkungan: Aspek keberlanjutan tidak terpenuhi karena tidak adanya program CSR dan pembangunan kebun plasma.
- Pemasaran sawit: Sawit yang dihasilkan tidak memenuhi syarat ISPO dan tidak bisa dipasarkan.
Dukungan Masyarakat
- Pansus meminta dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar kerja Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan berjalan optimal.
- Masyarakat diharapkan memberikan masukan dan saran untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Alja Yusnadi menegaskan bahwa Pansus bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang dan berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan perusahaan sawit di Aceh Selatan.
Dengan tidak terpenuhinya kewajiban plasma dan CSR, PT Asdal dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Masyarakat diharapkan untuk mendukung upaya Pansus dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
