News
ASN Aceh Risiko Dipecat Jika Poligami Tanpa Izin Istri Pertama
11 Februari 2026 10:00
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh yang menambah istri tanpa izin istri pertama dan atasan melanggar aturan kepegawaian dan etika. Hal ini dapat menyebabkan sanksi berat, termasuk penurunan jabatan atau pemberhentian.
Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi Berat untuk Pelanggaran Poligami
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana (nonjabatan)
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PH-TAPS)
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Dampak Psikologis dan Sosial
- Kerugian psikologis, sosial, atau ekonomi
- Penelantaran istri dan anak
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Eksploitasi ekonomi keluarga
- Penyalahgunaan jabatan untuk memuluskan perkawinan
Pelanggaran ini bukan hanya melanggar etika ASN, tetapi juga dapat berujung pada tindak pidana jika disertai unsur-unsur tertentu seperti penipuan atau pemalsuan dokumen.
