News
Ibu ABK Aceh Tangis Usai Anak Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Narkoba
1 hari yang lalu
Tangis ibu Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Aceh, pecah usai anaknya divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba. Nirwana, ibu Fandi, menyatakan anaknya tidak bersalah dan hanya bekerja sebagai ABK untuk menghidupi keluarga. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan Fandi terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat jual beli narkotika golongan I dengan berat hampir 2 ton. Fandi ditangkap pada Mei 2025 setelah kapalnya, Sea Dragon, dihentikan oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun. Dalam kapal tersebut ditemukan 67 kardus berisi 1,995 ton sabu.
Kronologi Kasus
- Fandi direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
- Kapal Sea Dragon menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal berbendera Thailand di perairan Phuket.
- Pada 21 Mei 2025, kapal dihentikan oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya.
- Hasil uji laboratorium BNN memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Pertimbangan Hakim
- Hal memberatkan: Jumlah narkotika yang disita hampir mencapai 2 ton, berpotensi merusak generasi bangsa.
- Hal meringankan: Fandi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Keluarga Fandi masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Kasus ini menyoroti dampak hukum terhadap ABK yang terjerat jaringan narkoba dan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja migran.
