Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemuda Aceh Tengah Dituntut 1,6 Tahun Penjara Setelah Menangkap Pencuri

29 Januari 2026 09:28

Sandika, pemuda dari Kabupaten Aceh Tengah, dan tiga rekannya kini menjadi terdakwa dalam perkara perlindungan anak. Mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025.

Sandika dan rekannya mengamankan terduga pelaku pencurian dan menyerahkan pria tersebut ke Polsek Silih Nara. Namun, niat baik mereka berbalik arah ketika orang tua terduga pelaku melaporkan mereka karena perlakuan fisik, yang berujung pada penetapan Sandika dan rekannya sebagai tersangka.

Kejadian dan Tuntutan

  • Sandika dan rekannya menangkap pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025.
  • Mereka menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Silih Nara untuk diproses sesuai hukum.
  • Orang tua terduga pelaku melaporkan Sandika dan rekannya karena perlakuan fisik, yang berujung pada penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara perlindungan anak.
  • Sandika dan rekannya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU.
  • Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026.

Reaksi Keluarga

Paman Sandika, Yusuf, berharap keponakannya dapat dibebaskan. “Saya berharap keponakan saya dibebaskan. Menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” kata Yusuf kepada AJNN, Kamis, 29 Januari 2026.

Perkara Perlindungan Anak

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon, perkara ini terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Ahmedi Afdal Ramadhan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sandika dan tiga rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan.

Pemuda Aceh Tengah Dituntut 1,6 Tahun Penjara Setelah Menangkap Pencuri
0123456789