News
28 Perusahaan Hutan Sumatera Dicabut Izin, Petani Aceh Berharap Lahan Kembali
22 Januari 2026 13:25
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan di Sumatera. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Tani Merdeka Indonesia, yang menilai langkah ini sebagai upaya strategis untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam dan mengembalikan keadilan bagi petani dan masyarakat desa.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengaudit dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare, termasuk 900 ribu hektare yang dikembalikan sebagai kawasan konservasi.
Dampak Kebijakan
- 28 perusahaan yang terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) dicabut izinnya.
- Total luas lahan yang dicabut izinnya mencapai 1.010.592 hektare, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
- Petani dan masyarakat berharap lahan yang dikuasai kembali oleh negara dapat dialihkan untuk program reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa.
Harapan Petani Aceh
Petani Aceh berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka. Dengan pengembalian lahan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan ekonomi dan reforma agraria.
Langkah Selanjutnya
Tani Merdeka Indonesia berharap kebijakan ini dapat dilanjutkan dengan program-program yang lebih konkret untuk mengembalikan lahan kepada petani dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik agraria dan meningkatkan kualitas hidup petani dan masyarakat desa di Aceh dan Sumatera.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.
