News
Penuntasan Dokumen R3P Aceh Digeser ke Akhir Januari 2026, Pemerintah Fokus pada Aspek Teknokratik
21 Januari 2026 22:41
Pemerintah Aceh menggeser target penuntasan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dari pertengahan ke akhir Januari 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan terukur dan fokus pada aspek teknokratik.
Sekda Aceh juga menekankan bahwa Pemerintah Aceh telah mengoptimalkan anggaran melalui pos anggaran kategori mendesak. Selain itu, Pemerintah Aceh melibatkan 150 Civil Society Organization (CSO) dan 96 sektor privat dalam program CSR untuk mendukung pemulihan di berbagai klaster, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Fokus Pemulihan Pascabencana
- Target Penuntasan Dokumen R3P: Digeser dari 20 Januari ke 30 Januari 2026 untuk memastikan pemulihan terukur.
- Optimasi Anggaran: Pemerintah Aceh telah mengoptimalkan anggaran melalui pos anggaran kategori mendesak.
- Keterlibatan CSO dan Sektor Privat: 150 CSO dan 96 sektor privat terlibat dalam pemulihan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Dukungan Program SKALA: Program SKALA mendukung prioritas Pemerintah Aceh dengan integrasi bantuan internasional.
Tantangan dan Harapan
- Keterbatasan Ruang Fiskal: Pemerintah Aceh berharap dukungan dan pembagian kewenangan pusat-daerah dalam perbaikan infrastruktur dapat lebih fleksibel.
- Risiko Sosial-Ekonomi: Program SKALA akan berkoordinasi dengan DFAT dan program SIAP SIAGA untuk melihat peluang dukungan lebih lanjut dalam mitigasi risiko sosial-ekonomi pascabencana.
- Kolaborasi dengan Sektor Akademis: 210 mahasiswa STIS diharapkan dapat berkontribusi dalam pengumpulan data di lapangan untuk memperkuat akurasi intervensi pemerintah.
Penyusunan R3P merupakan kewajiban strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ke pemerintah pusat. Dokumen ini mencakup seluruh dampak bencana banjir dan tanah longsor, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
