News
Mahasiswa Aceh Singkil: Tata Kelola Pemerintahan Lemah, Bukan Kekurangan Anggaran
07 Februari 2026 12:16
Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) Sapriadi Pohan menyampaikan keprihatinan serius terhadap kondisi tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di daerahnya. Menurutnya, berbagai persoalan maladministrasi, pengelolaan anggaran publik, dan lemahnya pertanggungjawaban para pemegang kewenangan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Masyarakat Aceh Singkil dihadapkan pada berbagai persoalan kebijakan publik yang tidak berjalan efektif dan tepat sasaran. Program bantuan sosial yang tidak sesuai kebutuhan, keterlambatan distribusi dalam situasi darurat, dan pelaksanaan program pemerintah yang menimbulkan dugaan pemborosan anggaran adalah beberapa contohnya.
Persoalan Utama
- Maladministrasi: Program bantuan sosial tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
- Keterlambatan Distribusi: Keterlambatan dalam situasi darurat.
- Pemborosan Anggaran: Pelaksanaan program pemerintah yang menimbulkan dugaan pemborosan.
- Lemahnya Penegakan Hukum: Penyelesaian administratif jarang berujung pada penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Dampak Jangka Panjang
- Kurangnya Kepercayaan Publik: Anggaran publik tidak memberi manfaat maksimal.
- Penurunan Kepercayaan: Kepercayaan publik menurun.
- Kehilangan Harapan: Generasi muda kehilangan harapan terhadap keadilan dan meritokrasi.
- Pemburukan Kualitas Pembangunan: Pembiaran terhadap maladministrasi dan dugaan penyimpangan anggaran berpotensi memperburuk kualitas pembangunan dan memperlambat kemajuan Aceh Singkil.
Rekomendasi Himapas
- Penegasan tanggung jawab setiap aktor pemerintahan dalam pelaksanaan kebijakan publik.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal yang independen dan transparan.
- Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih terhadap setiap indikasi pelanggaran.
- Pelibatan publik dan masyarakat sipil dalam pengawasan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah.
Himapas memastikan terus mengawal isu tata kelola dan supremasi hukum di Aceh Singkil secara kritis, akademis, dan konstitusional. Kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
