Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dugaan Korupsi Dana Pilkada Aceh Tamiang Capai Rp 2,5 Miliar

2 hari yang lalu

Audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang atas permintaan penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar dari dana hibah Pilkada 2024. Dana tersebut dikelola oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, yang menerima dana hibah sekitar Rp 30 miliar dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan Pilkada.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari, tidak membantah adanya temuan kerugian tersebut, namun menyatakan bahwa kewenangan menyampaikan hasil audit berada di pihak kejaksaan. Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, menyatakan nilai kerugian negara akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan rampung.

Proses Penyidikan

  • Penyidikan telah berjalan dengan lebih dari sepuluh saksi diperiksa, termasuk dari internal KIP dan pihak luar.
  • Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 2025.
  • Proses penyidikan sempat terhenti akibat banjir besar yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

  • Kejaksaan meminta dukungan semua pihak agar proses penyidikan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
  • Penyidik masih mendalami alat bukti dan akan mengumumkan secara resmi setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
  • Nilai kerugian negara akan diumumkan secara resmi setelah proses penyidikan rampung.
Dugaan Korupsi Dana Pilkada Aceh Tamiang Capai Rp 2,5 Miliar
0123456789