Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPRA Aceh Temukan Pelanggaran Anggaran Rp824,8 Miliar, Sekda Dipanggil

2 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan tiga dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp824,8 miliar. Temuan ini mendorong DPRA untuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPD) untuk klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menyebutkan tiga titik krusial yang mengindikasikan pelanggaran prosedur. Pertama, adanya penambahan pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tanpa melalui mekanisme perubahan APBA (P-APBA) yang sah. Kedua, munculnya instruksi kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk mulai merancang program sebelum pengesahan anggaran dilakukan secara legal. Ketiga, penggunaan skema pergeseran anggaran yang dinilai tidak tepat untuk mengakomodasi tambahan pendapatan dari pemerintah pusat.

Pelanggaran dan Dampaknya

  • Penambahan pendapatan APBA sebesar Rp824,8 miliar tanpa mekanisme P-APBA yang sah.
  • Instruksi program sebelum pengesahan anggaran, yang berpotensi melanggar prosedur.
  • Skema pergeseran anggaran yang tidak tepat, mengakomodasi tambahan pendapatan dari pemerintah pusat.

Pertanyaan Mendasar DPRA

  • Dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam pengelolaan dana tersebut.
  • Status dana apakah telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau masih dalam tahap perencanaan.
  • Asal-usul kebijakan tersebut, apakah merupakan keputusan gubernur, Sekda, atau inisiatif TAPD secara internal.

Alokasi Dana dan Sorotan

  • Dana diperuntukkan bagi penanganan bencana hidrometeorologi, namun DPRA memastikan program bukan sekadar "titipan" yang dipaksakan masuk tanpa melalui tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) secara benar.
  • Dokumen perencanaan mencantumkan batas waktu pelaksanaan yang relatif singkat, yakni sekitar enam bulan sejak April 2026, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan program.
DPRA Aceh Temukan Pelanggaran Anggaran Rp824,8 Miliar, Sekda Dipanggil