News
DPRK Nagan Desak Gubernur Aceh Usulkan Tambang Emas Jadi WPR
14 Februari 2026 09:24
DPRK Nagan Raya mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengusulkan tambang emas menjadi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan legalitas penambangan rakyat dan menolak penertiban oleh Polri dan TNI. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah dan rakyat Aceh.
Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain SH, mengakui bahwa ratusan penambang rakyat melancarkan demo ke DPRK Nagan Raya menunut legalitas penambangan rakyat. Zulkarnain mendatangi Pemerintah Aceh untuk mempertanyakan perkembangan usulan WPR ke Pemerintah Pusat.
Perkembangan Usulan WPR
- Kadis ESDM Aceh, Taufik, mengatakan bahwa banyak kabupaten/kota yang belum mengajukan usulan WPR.
- Beberapa kabupaten yang telah mengusulkan WPR masih harus diperbaiki usulannya karena tumpang tindih dengan IUP dan kawasan hutan lindung.
- Setelah dokumen dilengkapi, Dinas ESDM Aceh akan mengirimkannya ke pusat untuk penelitian sumber daya mineral.
Harapan Masyarakat
- Zulkarnain berharap masyarakat bersabar terhadap proses lahirnya WPR.
- DPRK Nagan Raya akan terus mengawasinya agar prosesnya berjalan baik dan lancar.
- Advokasi terhadap tambang rakyat telah dilakukan sejak tahun 2020.
- IPR dianggap solusi terbaik bagi pembangunan ekonomi daerah dan rakyat Aceh dari sektor pertambangan minerba.
Kenyataan Ironis
- Zulkarnain mengungkapkan bahwa pemerintah hanya memfasilitasi perizinan kepada investor luar.
- Rakyat hanya diberi peran sebagai buruh yang membantu perusahaan membawa keluar harta kekayaan Aceh.
- Ini dianggap sebagai kenyataan ironis dan menyedihkan.
- Angka kemiskinan Aceh tinggi karena pemerintah lebih berpihak kepada investor dibanding rakyatnya sendiri.
Keyakinan Terhadap Pemerintah
- Zulkarnain keyakin Gubernur Aceh Mualem dan Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya akan lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
- Program WPR dan IPR diharapkan menjadi agenda pokoknya.
