News
Nora Minta Hapus Status TMK Rumah Korban Banjir Aceh Tamiang
10 Februari 2026 14:58
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nora Idah Nita, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk menghapus status Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) yang diberlakukan terhadap sebagian rumah korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Permintaan tersebut disampaikan Nora secara langsung kepada Mendagri saat kunjungan kerja rombongan pimpinan MPR RI di Banda Aceh, Selasa, 10 Februari 2026. Pertemuan keduanya berlangsung secara informal di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Nora menilai, penetapan status TMK dalam proses verifikasi rumah rusak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia meminta agar mekanisme pendataan korban bencana yang saat ini dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah dapat dipermudah.
Permintaan Hapus Status TMK
- Nora meminta agar status TMK dalam verifikasi rumah korban banjir dihapuskan.
- Status ini telah memicu keresahan dan polemik di tengah masyarakat, khususnya di Aceh Tamiang.
Janji Mendagri
- Mendagri menjelaskan bahwa proses verifikasi kerusakan rumah sepenuhnya dilakukan oleh BNPB bersama pemerintah daerah.
- Tito berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat Aceh Tamiang terkait status TMK tersebut kepada BNPB.
Permintaan Bantuan Langsung
- Nora juga memohon agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak bencana, khususnya dalam penyaluran bantuan yang bersifat langsung.
- Ia berharap bantuan untuk masyarakat terdampak bencana, baik di Aceh Tamiang maupun daerah lain di Aceh, dapat dipermudah dan dipercepat, terutama bantuan yang langsung dirasakan masyarakat, sehingga masyarakat yang rumahnya rusak dapat segera memperbaiki, mengingat tidak lama lagi sudah Ramadhan.
