Timeline Aceh

Tender Rumah Singgah Pasien Aceh Barat Rp3,2 Miliar Dibatalkan Mendadak

20 Februari 2026 19:36

Pembatalan tender pembangunan rumah singgah pasien senilai Rp3,2 miliar di Kabupaten Aceh Barat menuai tanda tanya besar. Proyek yang diikuti oleh 22 perusahaan ini dibatalkan di tengah proses pemilihan, meski telah berjalan normal hingga tahap evaluasi penawaran. Alasan pembatalan yang disampaikan adalah penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun hal ini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.

Pemerhati pengadaan barang dan jasa, Teuku Abdul Hannan, menilai pembatalan tender tersebut patut diuji secara rasional, terbuka, dan berbasis regulasi. Menurutnya, pembatalan tidak boleh dipandang sebagai keputusan administratif semata, melainkan harus dilandasi dasar teknis dan hukum yang kuat. Hannan menekankan bahwa setiap perubahan HPS seharusnya didukung rekomendasi teknis yang jelas.

Dampak Pembatalan Tender

  • Kepercayaan pelaku usaha terganggu akibat pembatalan yang tidak transparan.
  • Stabilitas sistem pengadaan dipertanyakan, mengingat proses telah memasuki fase substantif.
  • Persepsi publik terhadap tata kelola anggaran dapat melemah jika tidak ada penjelasan yang jelas.
  • Potensi sengketa antara peserta tender dan pemerintah daerah.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Abdul Hannan mendorong pemerintah daerah agar bersikap terbuka dan menyampaikan secara resmi dasar hukum serta teknis pembatalan tender. Menurutnya, pembangunan rumah singgah pasien bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin layanan kesehatan yang layak. Hannan berharap, setiap kebijakan ke depan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat secara teknis, tepat prosedur, dan selaras dengan kepentingan publik.

Tender Rumah Singgah Pasien Aceh Barat Rp3,2 Miliar Dibatalkan Mendadak
0123456789