Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Menhut Izinkan Kayu Banjir Aceh untuk Rehabilitasi Pascabencana

3 hari yang lalu

Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmen) Nomor 191 Tahun 2026. Keputusan ini mengizinkan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kayu hanyutan yang dapat dimanfaatkan meliputi kayu bulat dan kayu debris (limbah atau serpihan kayu) yang timbul akibat bencana alam.

Pemanfaatan kayu tersebut difokuskan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta hunian bagi masyarakat terdampak bencana. Pelaksanaan pemanfaatan kayu dilakukan oleh bupati dan/atau wali kota di bawah koordinasi gubernur masing-masing daerah.

Detail Keputusan

  • Kayu yang dapat dimanfaatkan: Kayu bulat dan kayu debris akibat banjir dan longsor.
  • Tujuan pemanfaatan: Pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan hunian bagi warga terdampak.
  • Pelaksana: Bupati dan/atau wali kota di bawah koordinasi gubernur.
  • Pelaporan: Kegiatan wajib dilaporkan oleh kepala daerah kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Aceh.

Dampak Keputusan

  • Kepastian hukum: Memberikan rasa aman dan kepastian kepada para bupati dan wali kota agar tidak ragu-ragu dalam mengambil kebijakan.
  • Percepatan pemulihan: Mempercepat proses pembersihan daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi pascabencana.
  • Manfaat langsung: Kayu bekas banjir dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum dan hunian warga terdampak.

Dengan berlakunya Kepmen ini, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Menhut Izinkan Kayu Banjir Aceh untuk Rehabilitasi Pascabencana
0123456789