Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Ketua BKAD Jeunieb Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Korupsi SPP PNPM

30 Januari 2026 17:45

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Anwar Ibrahim, mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptika Handini di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, 30 Januari 2026.

Anwar Ibrahim divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) saat menjabat sebagai Ketua BKAD Jeunieb periode 2019–2023. Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa (MAD) yang digelar pada 24 Juni 2019, di mana terdakwa membuat kebijakan pencairan dana SPP untuk peminjam individu, kebijakan yang bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM.

Dampak Korupsi SPP PNPM

  • Kerugian Keuangan Negara: Perbuatan Anwar Ibrahim mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 856,3 juta.
  • Proses Pencairan Dana: Setiap peminjam individu diwajibkan menemui terdakwa untuk mendapatkan rekomendasi sebelum proposal pinjaman diproses.
  • Hukuman: Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, yang dapat dibayarkan secara angsuran selama satu tahun.
  • Reaksi: Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan dana publik di Aceh.

Mantan Ketua BKAD Jeunieb Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Korupsi SPP PNPM
0123456789