News
Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Ditangkap di Peunayong Setelah Lari dari Eksekusi
2 hari yang lalu
Abdullah, terpidana kasus pelecehan seksual, ditangkap di Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa malam, 10 Maret 2026. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Aceh setelah ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Abdullah sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, namun berhasil diamankan oleh tim Tabur. Ia kini menjalani eksekusi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 10 K/Ag/JN/2022, tanggal 30 Maret 2022.
Detail Penangkapan
- Lokasi Penangkapan: Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh
- Waktu Penangkapan: Pukul 23.30, Selasa, 10 Maret 2026
- Tim Penangkap: Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Aceh
- Tindakan Abdullah: Melakukan perlawanan saat ditangkap
Putusan Pengadilan
- Jenis Kejahatan: Pelecehan seksual berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
- Hukuman: 22 bulan penjara
- Putusan: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 10 K/Ag/JN/2022
Pernyataan Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berkeliaran.
