News
Dua Tersangka Pengeroyokan di Nagan Raya Ditangkap, Korban Pukuli
27 Januari 2026 11:21
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap dua pelaku tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan di wilayah Kecamatan Beutong pada Senin (26/1/2026) malam. Dua tersangka berinisial A (42) dan AF (43) warga Nagan Raya ditahan terkait peristiwa pengeroyokan di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 22 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang sah.
Kejadian Pengeroyokan
Kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
Penanganan Hukum
Penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya dan disangkakan Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Komitmen Polres Nagan Raya
AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
Dampak Sosial
Kejadian ini mengingatkan masyarakat Aceh tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta mengikuti jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa atau masalah.
Edukasi Masyarakat
Polres Nagan Raya juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya tindakan kekerasan dan pentingnya menjaga harmoni sosial di masyarakat Aceh.
Angka Penting
- 2 tersangka ditangkap
- 1 korban pukuli
- Pasal 262 Ayat (1) KUHP digunakan
- Kejadian pada 22 Januari 2026
- Penahanan dilakukan pada 26 Januari 2026
