News
Terdakwa Begal Tubuh Wanita Muda di Nagan Raya Dituntut Cambuk 35 Kali
01 Februari 2026 22:21
Kasus begal tubuh atau pelecehan seksual yang dialami perempuan muda NN (22) di Nagan Raya kini sedang dalam proses sidang di Mahkamah Syariyah Suka Makmue. Pelaku, Tri Juanda DS bin Darwis Daud (35), warga Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dituntut cambuk 35 kali.
Sidang tersebut sudah masuk dalam agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Pentut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya pada Kamis (29/1/2026). Majelis hakim MS Suka Makmue akan membacakan vonis terhadap kasus ini pada Kamis (5/2/2026).
Detail Kasus
- Korban: Perempuan muda (22) asal Nagan Raya
- Pelaku: Tri Juanda DS bin Darwis Daud (35), debit collector
- Aksi: Meremas bagian sensitif tubuh korban saat berkendaraan
- Lokasi: Jalan nasional kawasan Kecamatan Pesisir, Nagan Raya
Penanganan
- Laporan: Korban mengejar pelaku dan merekam dengan HP
- Penangkap: Polres Nagan Raya menangkap pelaku di rumahnya di Aceh Barat
- Korban Lain: Beberapa korban lain juga mengalami pelecehan seksual
Vonis
- Tuntutan: Cambuk 35 kali
- Status: Terdakwa tetap ditahan
- Tanggal Vonis: 5 Februari 2026
