Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Pejabat Kemnaker Belikan Mobil Baru untuk Anak Buah, Terungkap dalam Sidang Korupsi

19 Februari 2026 23:54

Mantan Kepala Seksi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sektor Pertanian dan Maritim, Harry Ayusman, mengungkap bahwa atasannya, Wisnu Pramono, pernah membelikannya mobil baru dengan uang muka Rp50 juta. Hal ini disampaikan Harry saat bersaksi secara daring dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Harry membenarkan bahwa mobil tersebut adalah Toyota Calya tahun 2017 warna putih yang terdaftar atas namanya. Namun, Harry mengaku tidak mengetahui sumber dana pembelian mobil tersebut dan hanya menggunakan mobil selama sekitar tujuh hingga delapan bulan sebelum akhirnya dikembalikan.

Keterangan Saksi dan Dakwaan Jaksa

  • Harry Ayusman mengungkap bahwa pembelian mobil bermula saat makan siang bersama, kemudian diajak ke dealer mobil oleh Wisnu Pramono. Wisnu menawarkan untuk membelikannya mobil secara kredit dengan uang muka sekitar Rp50 juta.

  • Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa sepanjang 2017 hingga 2025 terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA dengan pungutan berkisar Rp300.000 hingga Rp800.000 per tenaga kerja asing (TKA).

  • Total dana yang terkumpul dari para pengusaha atau agen pengurusan izin RPTKA disebut mencapai Rp135,3 miliar. Uang tersebut diduga mengalir kepada sejumlah terdakwa, di antaranya Haryanto sebesar Rp84,7 miliar, Wisnu Pramono Rp25,2 miliar, Devi Angraeni Rp3,2 miliar, dan Gatot Widiartono Rp9,4 miliar.

  • Selain itu, Putri Citra Wahyoe diduga menerima Rp6,4 miliar, Jamal Shodiqin Rp551 juta, Alfa Eshad Rp5,2 miliar, dan Suhartono Rp460 juta. Jaksa juga menyebut Haryanto menerima satu unit mobil Toyota Innova Reborn dan Wisnu Pramono menerima satu unit Vespa Primavera 150 ABS AT.

  • Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Pejabat Kemnaker Belikan Mobil Baru untuk Anak Buah, Terungkap dalam Sidang Korupsi
0123456789