News
Sidang Korupsi PNPM Jeunieb Ditunda, Terdakwa Dirawat di ICU
26 Januari 2026 18:00
Sidang pembacaan putusan terhadap Anwar Ibrahim, terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Jeunieb, ditunda karena terdakwa sedang menjalani perawatan di ruang ICU rumah sakit. Majelis Hakim Harmi Jaya menjadwalkan ulang sidang pada Jumat, 30 Januari 2026.
Anwar Ibrahim, yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeunieb periode 2019–2023, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 856,3 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Anwar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Detail Kasus
- Dana yang dikorupsi: Rp 856,3 juta
- Dana yang telah dikembalikan: Rp 677 juta
- Sisa uang pengganti: Rp 178 juta
- Tuntutan pidana: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
- Kebijakan yang melanggar: Pencairan dana SPP untuk peminjam individu tanpa mengikuti Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM
Kronologi Kasus
- Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa (MAD) pada 24 Juni 2019, di mana Anwar Ibrahim membuat kebijakan mencairkan dana SPP untuk peminjam individu.
- Setiap peminjam individu diwajibkan terlebih dahulu menjumpai Anwar untuk mendapat rekomendasi sebelum proposal diproses.
- Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp 856,3 juta akibat perbuatan terdakwa.
Dampak dan Tuntutan
- Jaksa menuntut Anwar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 856 juta. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita.
- Jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sidang putusan akan dilanjutkan pada 30 Januari 2026, dengan kemungkinan terdakwa dihadirkan secara virtual jika tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung.
Konteks Lokal
- Kasus ini melibatkan dana PNPM yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, terutama kelompok perempuan di Jeunieb.
- Kebijakan pencairan dana yang melanggar PTO PNPM berdampak pada kerugian negara dan potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, terutama kelompok perempuan di Jeunieb. Sidang putusan yang ditunda menambah ketegangan dan harapan masyarakat akan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
