News
Tiga Polisi Aceh Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika
11 Februari 2026 08:42
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus narkotika, termasuk tiga oknum personel operasional Direktorat Narkoba Polda Aceh, dengan pidana masing-masing enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Keempat terdakwa tersebut yakni Muhammad Akbal, seorang residivis kasus narkotika, serta tiga oknum polisi yakni Mukhsin, Tegar Aulia Akbar dan Kiki Syahputra.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Detail Kasus
- Muhammad Akbal, residivis kasus narkotika, terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
- Tiga oknum polisi (Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, dan Kiki Syahputra) diduga terlibat dalam negosiasi dengan terdakwa untuk tidak memproses hukum dan dilepaskan.
- Penggeledahan di rumah sewa terdakwa menemukan satu paket sabu dan satu butir ekstasi.
- Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumatera Utara menyatakan 0,4 gram sabu positif mengandung metamfetamina, serta satu butir ekstasi seberat 0,24 gram positif mengandung MDMA.
Tuntutan JPU
- Muhammad Akbal dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 610 juta subsider 141 hari penjara.
- Tiga oknum polisi masing-masing dituntut denda Rp 510 juta subsider 141 hari penjara.
Proses Hukum
- Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
- Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, ketika Muhammad Akbal memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 400 ribu dari rekannya.
- Akbal diamankan di sebuah warung di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, empat hari setelah transaksi narkotika.
Dampak Sosial
- Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam keamanan narkotika di Aceh.
- Stabilitas sosial dan keamanan di Aceh terancam akibat kasus korupsi polisi dalam penanganan narkotika.
- Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan profesionalisme polisi dalam penegakan hukum.
