Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejari Aceh Tengah Periksa Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada

6 hari yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Panwaslih tahun 2024. Sejauh ini, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk Komisioner dan Sekretaris Panwaslih setempat. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap alur penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari Alimin, mantan Ketua Panwascam Kecamatan Linge, yang melaporkan dugaan penggelapan anggaran miliaran rupiah oleh Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah selama Pilkada 2024. Anggaran operasional Panwascam yang seharusnya diterima oleh masing-masing kecamatan selama tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tengah tidak pernah diterima secara penuh.

Detail Pemeriksaan

  • Tujuh saksi telah diperiksa, termasuk Komisioner dan Sekretaris Panwaslih.
  • Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
  • Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memperjelas alur penggunaan anggaran.
  • Kasus ini dilaporkan oleh mantan Ketua Panwascam Kecamatan Linge.

Dampak dan Urgensi

  • Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di Aceh Tengah.
  • Pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan keadilan.
  • Masyarakat Aceh Tengah diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan dana publik digunakan dengan benar.
Kejari Aceh Tengah Periksa Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada
0123456789