News
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar, Kejati Periksa 67 Saksi dan 4 Tersangka
10 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang merugikan negara hingga Rp14 miliar. Hingga kini, jaksa penyidik telah memeriksa 67 saksi dan menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2024. Kasus ini menyoroti penyaluran beasiswa fiktif yang dilakukan selama tiga tahun.
Beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada ternyata tidak riil. Total penyaluran beasiswa untuk universitas luar negeri mencapai Rp26 miliar, namun Rp14 miliar di antaranya dinyatakan sebagai kerugian negara. Kejati Aceh telah menyita Rp1,88 miliar sebagai bagian dari penyidikan yang masih berlangsung.
Kronologi Kasus
- 2021-2024: Periode penyaluran beasiswa fiktif oleh BPSDM Aceh.
- 15 program beasiswa: Termasuk beasiswa S2 dan S3 dalam dan luar negeri.
- Total penyaluran: Rp26 miliar untuk universitas luar negeri, dengan kerugian negara Rp14 miliar.
- Tersangka: Kepala BPSDM Aceh, Kepala Bidang Pengembangan SDM, PPTK, dan karyawan lembaga penyalur.
Dampak dan Penyidikan
- Kerugian negara: Rp14 miliar dari anggaran beasiswa.
- Penyitaan: Rp1,88 miliar telah disita selama penyidikan.
- Potensi tersangka baru: Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kejati Aceh mengimbau pihak yang menerima beasiswa dan tidak menggunakannya sesuai peruntukan untuk segera mengembalikannya. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap pendidikan dan keuangan daerah Aceh.
