News
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar, Kejati Periksa 67 Saksi dan 4 Tersangka
2 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) periode 2021-2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 67 saksi dan menetapkan 4 tersangka, termasuk Kepala BPSDM Aceh dan beberapa pejabat terkait.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp14 miliar, dengan penyimpangan ditemukan dalam penyaluran dana beasiswa melalui IEP Persada Indonesia. Penyidik menemukan adanya penagihan fiktif dan penyaluran beasiswa fiktif yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Penyimpangan dalam Penyaluran Beasiswa
-
Penagihan fiktif: IEP Persada Indonesia diduga melakukan penagihan fiktif atas permintaan PPTK, yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per semester. Hal ini menyebabkan kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar (kurs dolar Rp14 ribu).
-
Beasiswa fiktif: Terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,07 miliar.
-
Penyitaan uang tunai: Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp1,88 miliar dalam kasus ini.
Penyidikan Masih Berlangsung
Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup. Kejati Aceh mengimbau kepada penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa oleh Pemerintah Aceh melalui BPSDM Aceh. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26,03 miliar (tahun 2021-2023). Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
