News
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar, Kejati Periksa 67 Saksi dan Sita Uang Rp1,88 Miliar
8 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus menggali kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021-2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 67 saksi dan menyita uang tunai senilai Rp1,88 miliar. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk Kepala BPSDM Aceh dan beberapa pejabat terkait.
Dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara mencapai Rp14 miliar. Penyimpangan ditemukan dalam penyaluran dana beasiswa melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, yang diduga melakukan penagihan fiktif.
Kronologi Kasus
- Anggaran beasiswa dialokasikan untuk 15 kegiatan program beasiswa.
- Penyaluran dana dilakukan melalui rekening IEP Persada Indonesia.
- Total dana disalurkan mencapai Rp26 miliar untuk 15 mahasiswa University of Rhode Island.
- Kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.
- Penyaluran fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.
Dampak dan Penyidikan
- Kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
- Penyidikan masih berlangsung dengan kemungkinan tersangka baru.
- Kejati Aceh mengimbau penerima beasiswa yang tidak berhak untuk mengembalikan uang tersebut.
