News
Proyek Pendidikan Aceh Rp76 Miliar Dipertanyakan, Martunis Diam
4 jam yang lalu
Proyek pendidikan senilai Rp76 miliar di Aceh kini menjadi sorotan setelah Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menemukan sejumlah kejanggalan. Martunis, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, memilih diam meski desakan klarifikasi meningkat dari berbagai pihak.
Temuan GeRAK Aceh menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang dikirim ke sekolah-sekolah penerima. Beberapa sekolah bahkan menolak menerima barang karena dinilai tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, terdapat indikasi bahwa kontrak pengadaan telah diteken sebelum terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 yang berlaku pada 16 Juni 2025.
Kejanggalan dalam Proyek Pendidikan Aceh
- Ketidaksesuaian Spesifikasi: Barang yang dikirim tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
- Kontrak Sebelum Aturan Baru: Kontrak pengadaan diduga diteken sebelum terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
- Konsentrasi Proyek: Satu perusahaan mengelola hingga 30 paket proyek dari total 128 paket, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas.
- Penunjukan Langsung: Diduga seluruh perusahaan pelaksana ditunjuk tanpa proses seleksi harga yang transparan.
Desakan untuk Audit Forensik
GeRAK Aceh mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit forensik guna menelusuri jejak pengambilan keputusan, aliran anggaran, dan kemungkinan konflik kepentingan di balik proyek ini. Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh, menekankan pentingnya audit ini untuk memastikan apakah pengadaan sesuai dengan juknis atau tidak.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh atau perusahaan yang terlibat dalam proyek. Diamnya Martunis semakin memperlebar spekulasi dan kecurigaan publik terhadap proyek yang seharusnya memperkuat pendidikan di Aceh.
