KembaliBerita

JPU Aceh Ajukan Banding Putusan 1 Tahun Penjara Teuku Faisal

Ditulis oleh

modusaceh.co

Tanggal

13 Februari 2026
JPU Aceh Ajukan Banding Putusan 1 Tahun Penjara Teuku Faisal

Putusan majelis hakim terhadap Teuku Faisal dinilai terlalu ringan oleh JPU, sehingga mereka mengajukan banding. Teuku Faisal, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera, divonis satu tahun penjara, sementara jaksa menuntut dua tahun. Banding ini diharapkan dapat menegaskan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi.

Pengajuan banding dilakukan pada Rabu (11/2/2026), dan memori banding diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Kamis (12/2/2026). Edwardo, jaksa penuntut umum, memperkirakan proses banding biasanya memakan waktu sekitar dua bulan, meski bisa lebih cepat tergantung jadwal Pengadilan Tinggi.

Alasan Banding

  • Proporsionalitas: Putusan hanya mencapai 50 persen dari tuntutan jaksa.
  • Denda dan Uang Pengganti: Ditetapkan lebih rendah dari tuntutan awal.
  • Status Tahanan: Belum ditetapkan secara resmi oleh hakim Pengadilan Tinggi.

Terdakwa Lain

Tiga terdakwa lain, yakni Hariyanto, Aulia Rizki, dan Bambang Prayetno, tidak diajukan banding karena putusan majelis hakim telah memenuhi sepertiga tuntutan jaksa.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website