News
Dugaan Palsu SK Tenaga Kontrak Disbudpar Aceh: Jamaluddin Bantu Bongkar
10 Februari 2026 17:12
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Jamaluddin SE, M.Si AK, mengungkap tidak mengenal tiga nama yang terlibat dalam dugaan palsu Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak. Jamaluddin menegaskan bahwa ia tidak mengeluarkan SK kepada ketiganya saat masih menjabat sebagai Kadis.
Jamaluddin mengaku baru berganti dengan Almuniza Kamal pada 14 Juni 2022. Dia kemudian menjabat sebagai Kepala Inspektorat Aceh. Menurutnya, SK tiga tenaga honorer tersebut tidak sah secara hukum.
Kontroversi Almuniza Kamal
Almuniza Kamal, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Aceh, kembali menjadi sorotan dan kontroversi. Diduga, dia melakukan pemalsuan dokumen Negara yaitu, Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak. Dugaan tersebut mencuat dari lingkungan internal Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.
Tiga Nama Terlibat
Tiga nama yang dimaksud ialah Al-Muzakir (adik kandungnya), Elferra Sary, dan Muhammaddan. Ketiganya disebut mulai “diangkat” sebagai tenaga kontrak di lingkungan Disbudpar Aceh tak lama setelah Almuniza Kamal masuk ke struktur pimpinan dinas tersebut.
SK Palsu
Almuniza menerbitkan tiga SK Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, masing-masing:
- SK Nomor 814/210/2022, tertanggal 3 Januari 2022, atas nama Al-Muzakir, ditempatkan di UPTD Taman Seni dan Budaya.
- SK Nomor 814/211/2022, tertanggal sama, atas nama Elferra Sary, sebagai tenaga administrasi bidang hukum.
- SK Nomor 814/214/2022, juga tertanggal 3 Januari 2022, atas nama Muhammaddan, tenaga administrasi bidang hukum.
Kewenangan Administrasi
Almuniza Kamal baru dilantik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisbudpar Aceh pada 14 Juni 2022, menggantikan Jamaluddin. Dia kemudian baru menjabat sebagai Kepala Dinas definitif pada 4 Juli 2022. Artinya, pada 3 Januari 2022, tanggal yang tercantum dalam tiga SK tersebut, Almuniza belum menjabat sebagai Plt, apalagi sebagai Kadisbudpar definitif.
Duga Perbuatan Pidana
Duga perbuatan pidana yang disangkakan kepada Almuniza Kamal, tidak berdiri pada satu pasal tunggal, melainkan berlapis, tergantung pada pembuktian niat (mens rea), perbuatan (actus reus), serta akibat hukum yang ditimbulkan.
