Kembalihukum

Kadis PU Aceh Tenggara Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Kejari Desak Periksa

Penulis

kba.one

Tanggal

14 Apr 2026

Kadis PU Aceh Tenggara Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Kejari Desak Periksa

BPK-RI menemukan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tenggara. Temuan ini mencakup sejumlah proyek jalan yang diduga mengalami kelebihan bayar dan ketidaksesuaian dengan perencanaan awal. Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara didesak untuk memeriksa Kepala Dinas PU terkait dugaan korupsi ini.

Proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan ruas jalan Biak Muli-Terutung Megara Lawe Pasaran dengan kerugian negara Rp58,9 juta, dan peningkatan jalan Lawe Kinga-Buah Pala dengan kerugian Rp117,7 juta. Temuan juga mencakup proyek rekontruksi jalan Salang Baru-Lawe Harum dan Lawe Menderung-Dolok Harapan dengan kerugian masing-masing Rp117,4 juta dan Rp359,6 juta.

Detail Temuan BPK-RI

  • Pekerjaan pembangunan ruas jalan Biak Muli-Terutung Megara Lawe Pasaran: Kerugian negara Rp58.914.513
  • Peningkatan jalan Lawe Kinga-Buah Pala: Kerugian negara Rp117.758.866
  • Rekontruksi jalan Salang Baru-Lawe Harum: Kerugian negara Rp117.489.246
  • Rekontruksi jalan Lawe Menderung-Dolok Harapan: Kerugian negara Rp359.661.452

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Temuan BPK-RI ini menyoroti pentingnya pengawasan anggaran daerah untuk mencegah korupsi. Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara diharapkan mengambil tindakan serius untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam memerangi tindak pidana korupsi di Aceh Tenggara.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.