News
Korupsi Dana Hibah Pilkada Subulussalam: Empat Tersangka Ditahan, Kerugian Rp1,6 Miliar
04 Februari 2026 21:34
Empat tersangka korupsi dana hibah Pilkada Subulussalam ditahan, kerugian Rp1,6 miliar. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal Panwaslih dan kepercayaan publik.
Kejaksaan Negeri Subulussalam telah menahan empat tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada Subulussalam 2024. Kerugian yang dialami negara mencapai Rp1,6 miliar.
Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
- Kerugian Rp1,6 miliar: Duga kerugian keuangan negara akibat korupsi dana hibah Pilkada Subulussalam.
- Empat tersangka ditahan: Keempat tersangka termasuk pimpinan, anggota, dan pengelola keuangan Panwaslih.
- Penahanan berdasarkan bukti: Penahanan dilakukan setelah terpenuhi alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan diperkuat hasil audit BPKP.
- Pengusutan sejak Juni 2025: Pengusutan kasus ini dimulai sejak Juni 2025 dan masih berlanjut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam membersihkan pengelolaan anggaran Pilkada dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu di Kota Subulussalam.
