Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Ditahan, Kerugian Rp1,6 Miliar

03 Februari 2026 16:07

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam telah menetapkan empat orang penyelenggara pemilu sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslih 2024. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp1,6 miliar telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal dan pencairan dana hibah Pilkada.

Para tersangka, yang merupakan unsur pimpinan dan pengelola keuangan Panwaslih, telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal Panwaslih serta mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.

Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih

  • Kerugian Negara: Rp1,6 miliar
  • Tersangka: Bendahara Panwaslih, Ketua Komisioner, dan dua anggota
  • Penahanan: Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Subulussalam
  • Audit BPKP: Surat BPKP Nomor: PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tertanggal 30 Desember 2025

Dampak dan Pertanyaan

  • Pengawasan Internal: Pertanyaan serius mengenai pengawasan internal Panwaslih
  • Pencairan Dana: Mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada
  • Komitmen Penegakan Hukum: Ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam membersihkan pengelolaan anggaran Pilkada
  • Kepercayaan Publik: Mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu di Kota Subulussalam

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam tidak hanya membidik pelaku lapangan, tetapi juga membuka ruang pengembangan perkara. Publik menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada empat tersangka atau mengarah pada pihak lain yang diduga turut menikmati atau memuluskan aliran dana hibah tersebut.

Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Ditahan, Kerugian Rp1,6 Miliar
0123456789