Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satpol PP Bongkar Lapak Liar di Badan Jalan Aceh Besar untuk Lancarkan Lalu Lintas

11 jam yang lalu

Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar lapak liar dan bangunan semi permanen di badan jalan Baitussalam, Aceh Besar, Rabu (15/4/2026). Penertiban ini bertujuan mengatasi gangguan lalu lintas dan saluran irigasi yang disebabkan oleh bangunan-bangunan tersebut.

Sebelum pembongkaran, petugas memberikan peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, karena pelanggaran masih terjadi, penertiban tetap dilaksanakan. Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, menyatakan bahwa banyak bangunan yang tidak sesuai aturan dan mengganggu akses masyarakat.

Detail Penertiban

  • Lokasi: Jalan Laksamana Malahayati, Baitussalam, Aceh Besar
  • Target: Bangunan liar dan lapak pedagang di badan jalan serta kanopi yang melanggar batas
  • Dasar Hukum: Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019
  • Tindakan: Pembongkaran bangunan, pemotongan kanopi, dan pengamanan material

Dampak dan Langkah Selanjutnya

  • Dampak: Meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat
  • Langkah Selanjutnya: Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap untuk menjaga ketertiban umum.
Satpol PP Bongkar Lapak Liar di Badan Jalan Aceh Besar untuk Lancarkan Lalu Lintas