Kasus pembuangan bayi di Kabupaten Aceh Jaya terungkap melibatkan pasangan tanpa ikatan pernikahan. Kedua terduga pelaku berinisial NM (20) dan IS (20) telah diamankan oleh polisi di dua lokasi berbeda di Banda Aceh. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasatreskrim Iptu Julian Zairi, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Aceh Jaya untuk mengungkap kronologi dan motif di balang peristiwa tersebut.
Kronologi Penangkapan
- Kedua terduga ditangkap di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
- Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh aparat kepolisian.
- Kedua terduga kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Aceh Jaya.
Imbauan Kepolisian
- Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.
- Penanganan kasus ini sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian serta motif di balik peristiwa tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.